15 Kg Ganja Dibakar Polisi Dihadapan Jaksa dan Pengacara

ganja

topmetro.news – Setelah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan, dan guna menghindari penyalahgunaan dari hasil tangkapan, Polisi Sektor Medan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 15 kg. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran dilakukan di halaman Polsek Medan Timur Jalan Jawa, Simpang Irian Barat, Jum’at (25/1/2018) kemarin.

Pemusnahan langsung dipimpin Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetiyo Wibowo dan Panit Reskrim Ipda Jikri Sinurat, dan dihadapan pihak Kejaksaan Negeri Medan, pengacara serta tersangka.

Selanjutnya barang bukti ganja sebanyak 15 Kg yang dibungkus oleh lakban di keluarkan dan dibakar dengan menggunakan bensin secara bersama-sama.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan pihak jaksa serta pengacara dan berlandasakan UU RI Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ganjanya baru satu bulan aja sudah berjamur dan rusak. Kemudian kita sudah pisahkan sample barang bukti tersebut untuk ke Jaksa,” sebutnya.

Diketahui bahwa ganja sebanyak 15 Kg tersebut merupakan barang bukti dari tindak pindana narkotika yang dilakukan oleh tersangka, Mhd. Dzikrul dan M. Nawir Akbar.

“Kedua tersangka dianggap telah melanggar pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 12 tahun,” pungkas mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment